Apa itu Litigasi?
Dewasa ini semakin banyak jenis dan bentuk dari perbuatan hukum yang dipraktikan di dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari berbagai bentuk perjanjian kerjasama, sewa-menyewa, jual-beli, dan lain sebagainya. Makin berkembangnya keberagaman kegiatan atau perbuatan hukum tersebut selain berdampak positif bagi masyarakat, tentunya memiliki dampak negatif pula bagi masyarakat itu sendiri, karna dapat membuka ruang bagi orang-orang yang memiliki niat buruk dapat mencari celah untuk melaksanakan niatnya tersebut, sehingga makin banyak pula senketa yang terjadi di tengah masyarakat, bentuk dan jenisnya pun beragam seiring dengan perkembangan zaman.
Penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi) hingga kini masih dipandang menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian terhadap suatu permasalahan.tertentu. Padahal banyak opsi atau pilihan alternatif penyelesaian senketa, sebut saja salah satunya mediasi. Namun kesadaran masyarakat untuk menggunakan metode alternatif penyelesaian sengketa dengan proses mediasi ini masih belum muncul atau timbul, padahal dengan proses mediasi ini dapat membantu meringankan masyarakat dari segi waktu dan biaya, karna lebih efisien jika dibandingkan dengan jalur litigasi.
Dengan belum adanya kesadaran untuk memilih penyelesaian senketa alternatif tersebut berdampak pada menumpuknya kasus di berbagai pengadilan. Demikian kasus yang masuk ke pengadilan begitu tinggi, dan banyak sehingga berdampak penumpukan perkara di pengadilan, banyak perkara yang tak bisa ditangani pengadilan terutama perkara yang sampai ke MA. Yang mana sampai menumpuk 10 ribu perkara setiap tahunnya.
Dengan berkembangnya zaman sekarang ini, diharapkan dapat merubah mainset masyarakat dikarnakan semakin mudah pula informasi dapat didapat, dan dalam konteks ini berdampak pada kesadaran masyarakat untuk memilih alternatif penyelesaian senketa lain terlebih dahulu sebelum mengambil jalur litigasi, seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase dll.
Dengan mengambil alternatif penyelesaian senketa diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang sedang mengalami senketa karna dapat memudahkan, meringankan bagi pihak yang bersenketa dibandingkan dengan jalur litigasi yang memakan waktu yang biaya yang lebih banyak. Dengan banyaknya penengah-penengah yang terjadi di tengah konflik, konflik yang terjadi di masyarakat baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, dan apapun itu, bisa diselesaikan di luar pengadilan. Aga